
Kamis, 13 Juni 2024 – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah berkolaborasi dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes melaksanakan kegiatan Workshop Sistem Pengupahan dengan tema “Pelaksanaan dan Praktek Penyusunan Struktur dan Skala Upah“ di Kantor Pemerintahan Terpadu Kabupaten Brebes.

egiatan ini dihadiri oleh 11 Perusahaan yang ada di Brebes dari berbagai sektor seperti migas, industri manufaktur, jasa pelayanan kesehatan, dsb. Acara dibuka oleh Kabid HI dan Jamsos, Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah beliau Ibu Dra. Ratna Dewajati, MT. Dilanjutkan dengan materi pertama terkait Kebijakan Pengupahan dan Kondisi Ketenagakerjaan di Kabupaten Brebes disampaikan oleh Kabid Hubinaker, beliau Bapak Irfan Junaedi, S.E.,M.Si. Untuk materi kedua yaitu materi inti mengenai Teknis Penyusunan Struktur dan Skala Upah disampaikan oleh Bapak Hardian Ibnu Pratomo selaku Praktisi Pengupahan yang juga merupakan Kepala Departemen HRD dan Umum PT. Marguna
Tarutala Astagina Pil Kita Farma.

Melalui kegiatan ini diharapkan agar perusahaan dapat memahami bagaimana menyusun struktur dan skala upah dengan baik. Mengingat bahwa setiap perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah sesuai dengan amanat Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Untuk selanjutnya, tim Mediator Dinperinaker Kab. Brebes akan melakukan monitoring bagi perusahaan untuk memastikan semua perusahaan sudah menyusun dan melaksanakan Struktur Skala Upah.