
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes Bapak Eko Warsito Eko Putro,S.Sos,M.Si, dalam Sambutanya kegiatan FGD Peningkatan Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Proses Penempatan dan Perlindungan PMI. Grand Dian Hotel, Kamis, 20 Juni 2024)
Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, mengamanat Pengawasan terhadap Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan sebelum bekerja, dan setelah bekerja bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat.

Dan Pemerintah Daerah Provinsi dengan berkoordinasi dengan seluruh pihak-pihak terkait seperti ,BP3MI, Imigrasi dan Kepolisian. Tingginya minat masyarkat untuk bekerja diluar negeri harus dibarengi dengan informasi yang akurat dan mudah di akses, sehingga calon PMI terhindar dari resiko -resiko yang berujung pada tindak pidana perdagangan orang dan praktek – paktek penipuan lainnya. Melihat kondisi tersebut, sudah sepatuhnya kita mempunyai komitmen yang kuat dalam upaya memberi perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara sinergis dan bersama-sama.