Bidang Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja menyelenggarakan rapat Sosialisasi Peraturan Presiden No. 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan dan Penempatan Kerja (WLLPK) bertempat di L.3 gedung KPT Brebes.
Hadir sebagai narasumber di antaranya Kepala Dinperinaker Kab. Brebes, Pengantar Kerja Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah serta Kabid Hubinaker sebagai moderator. Kegiatan tersebut diikuti oleh para HRD se-wilayah Kabupaten Brebes. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap regulasi, meningkatkan kemampuan dalam menyususun strategi efektif dalam pelaporan lowongan kerja dan penempatan kerja serta membangun sinergi antara HRD perusahaan dalam peningkatan pelayanan ketenagakerjaan di bidang penempatan tenaga kerja. (Kamis, 27 Februari 2025).




