Program Sosial Santunan Kematian Warga Brebes Akan Dialihkan BPJS Ketenagakerjaan

Focus Group Discussion (FGD) yang bertempat di Aula Lantai 5 Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes di gelar pada hari Rabu, 05 Juni 2024 siang. Hal itu berkaitan dengan Rancangan Peraturan Bupati Brebes tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Non Formal di Kabupaten Brebes sehingga masyarakat Kabupaten Brebes bisa dijamin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), karena Program Sosial Santunan Kematian sudah dihapus.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah Kabupaten/kota.

FGD dibuka Penjabat Bupati Brebes, Bapak Iwanuddin Iskandar, SH, M.Hum yang diwakili oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinaker) Kabupaten Brebes Warsito Eko Putro, Sos, M.Si. Selain itu juga hadir Kepala Dinas Sosial Kabupaten Brebes, Kabag Hukum Setda Brebes, Pimpinan Cabang BPJS Ketenagakerjaan selaku narasumber, para Camat, Kepala Desa, Lurah, para ahli waris penerima bantuan jaminan sosial, serta tamu undangan lainnya.

Atas nama Pemerintah Kabupaten Brebes, Bapak Wasito Eko Putro,  Sos, M.Si selaku Kepala Dinperinaker  menyampaikan terima kasih serta apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas segala upaya yang dilakukan untuk memberikan jaminan dan perlindungan sosial bagi pekerja. Melalui berbagai programnya, BPJS Ketenagakerjaan berusaha memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial. Seperti yang akan dibahas pada kesempatan ini, yakni sistem penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja non formal di Kabupaten Brebes.

Beliau menyampaikan baha resiko yang mungkin terjadi saat bekerja seperti sakit, kecelakaan kerja, pensiun, hingga kematian bisa menjadi lebih ringan jika mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, Pemkab mendukung berbagai program dari BPJS Ketenagakerjaan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi pekerja non formal.

Lebih lanjut beliau mengatakan, sudah sepatutnya agar penggunaan dana yang dimiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dapat maksimal. Terutama bagi pekerja non formal seperti nelayan, petani, tukang ojek/becak, pedagang serta pekerja lepas (pekerja bukan penerima upah). Sebagai upaya bersama untuk meningkatkan kualitas hidup Masyarakat.

Hal demikian sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dan juga Peraturan Bupati Brebes Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Non Formal Kabupaten Brebes.

“Dengan adanya jaminan ini, tentunya para pekerja juga akan lebih merasa aman dan tidak perlu khawatir jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan”, imbau Bapak Bapak Wasito Eko Putro,  Sos, M.Si.

Perbup ini nantinya untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan dan juga berdasarkan instruksi presiden nomor 2 Tahun 2021 agar mengoptimalkan BPJS Ketenagakerjaan. “Semoga program ini bisa berjalan dengan baik, sehingga seluruh warga Masyarakat Kabupaten Brebes mendapat jaminan sosial dengan jelas dan tidak khawatir apabila tertimpa musibah,” harapnya.

Dalam FGD juga diserahkan simbolis santunan dana kematian dari BPJS Ketenagakerjaan untuk 2 orang ahli waris. Pertama ahli waris dari pekerja rentan atau non formal atas nama Almarhum Heri Suharyono sebesar Rp42 juta. Dan yang kedua santunan Jaminan kematian, Jaminan Hari Tua/pensiun, serta beasiswa pendidikan untuk 2 anak dari tenaga kerja yang meninggal atas nama Almarhum Dwi Apriyanto dari PT Patra Harum Jaya Abadi sebesar Rp199.068.450

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *