Dinperinaker Kabupaten Brebes menyelenggarakan Rakor Optimalisasi Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) pada hari Kamis tanggal 5 September 2024 bertempat di Hotel Dedy Jaya Brebes. Rapat dipimpin oleh Kepala Dinperinaker Kab. Brebes, dihadiri oleh Tim Bidang HI serta beberapa perusahaan yang menggunakan TKA. Kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada perusahaan terkait dengan ketentuan pembayaran RPTKA sesuai dengan PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.



