Gelar perkara dilaksanakan pada tanggal 19 Februari 2025 bertempat di lobi Ditreskrimum Polda Jateng yang disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, dihadiri oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kasubditreskrimum Polda Jateng, Kepala BP3MI Jateng, Kabid Hubinaker Dinperinaker Kabupaten Brebes serta segenap awak media. Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap kasus TPPO yang menimpa 20 (dua puluh) CPMI asal Kabupaten Brebes setelah menerima laporan dari korban.
Para korban dijanjikan pekerjaan di Jepang pada sektor pertanian dengan gaji puluhan juta rupiah, namun kenyataannya sejak tahun 2023 sampai Desember 2024 para korban tidak diberangkatkan meski telah menyetor sejumlah uang DP sebesar Rp 22,5 juta dari total Rp 45 juta kepada tersangka yang berinisial S, selaku direktur PT RAB di Brebes.
Total nilai kerugian dari 20 korban mencapai Rp 450 juta serta tiga sertipikat rumah sebagai jaminan. Tersangka merekrut korban melalui medsos dengan menawarkan pekerjaan, namun PT RAB tidak bisa menunjukkan adanya perjanjian resmi dengan negara tujuan penempatan serta tidak memiliki izin untuk mengirim pekerja migran ke luar negeri. Tersangka dikenakan pasal 10 UU tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu juga dijerat dengan UU No. 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI serta pasal 86 dan pasal 378 KUHP.
Dengan kejadian ini semoga menjadi perhatian para LPK, perusahaan perekrutan/penempatan PMI dan pihak terkait agar senantiasa mempedomani peraturan perundangan yg berlaku sehingga warga masyarakat yg berminat bekerja di LN tdk mjd korban TPPO. Dinperinaker Kabupaten Brebes senantiasa memberikan edukasi & diseminasi kepada masyarakat agar tdk mudah tergiur oleh tawaran perusahaan yg berpotensi terjadi masalah (tdk berijin, alamat tdk jelas dll).


